Jumat, 26 Juni 2009
REUNIAN YUK....
Jumat, 17 April 2009
LOWONGAN SEBAGAI PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
08 Apr 2009
Departemen Kesehatan membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2009 M / 1430 H sebagai berikut:
A. TKHI (Kloter) : Dokter dan perawat dengan masa tugas 35 – 40 hari
B. PPIH (Non Kloter) : Dokter spesialis, Dokter gigi, Perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian/Epidemiolog, Ahli Gizi, Penata Rontgen, Analis Laboratorium, Perekam Medik dan Siskohat dengan lama tugas 73 – 81 hari
PERSYARATAN:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental.
3. Berusia maksimal 50 tahun kecuali tenaga strategis yang dibutuhkan.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
5. Diutamakan mempunyai ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat.
6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter.
7. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan.
8. Bagi PNS dan PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam satu tahun terakhir.
9. Bagi Non-PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
10. Suami isteri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama.
11. Petugas Kesehatan Haji tidak boleh memiliki hubungan keluarga (istri/suami/anak) dengan jemaah haji pada musim haji yang sama. Dilengkapi dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
13. Tidak bertugas sebagai Petugas Kesehatan Haji dalam kurun waktu tahun 2004-2008 (khusus pelamar TKHI).
KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN:
Surat pengantar dari Instansi;
Formulir permohonan (hasil cetak dari web) bermaterai Rp.6.000;
Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung;
Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung;
Fotokopi STR yang berlaku;
Fotokopi DP 3 satu tahun terakhir bagi PNS dan PTT.
Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi Non-PNS;
Surat izin dari suami bagi calon petugas wanita (isian formulir 2) bermaterai Rp.6.000.
Registrasi calon petugas kesehatan haji Indonesia dilakukan secara online. Hasil cetak formulir registrasi dan kelengkapan berkas diterima paling lambat tanggal 8 Mei 2009 di:
Kepala Biro Umum
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI,
Gedung Departemen Kesehatan Blok A lantai 5 Ruang 502
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9
Jumat, 09 Januari 2009
LOWONGAN KERJA KE JEPANG ANGKATAN II 2009
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
PUSAT PEMBERDAYAAN PROFESI DAN TENAGA KESEHATAN LUAR NEGERI
(PUSPRONAKES LN)
PROGRAM PENEMPATAN PERAWAT INDONESIA KE JEPANG
ANGKATAN II TAHUN 2009
Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Perawat Indonesia untuk bekerja sebagai Perawat di Jepang sebagai realisasi dari kesepakatan G to G dalam kerangka IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement). Kontrak kerja selama 3 (tahun). Total kuota 400 perawat (untuk tahun 2008-2009)
Angkatan I tahun 2008 berjumlah 104 orang perawat Indonesia telah tiba di Jepang pada tanggal 8 Agustus 2008 dan saat ini sedang mengikuti pelatihan bahasa dan budaya Jepang. Status sementara: candidate nurse .Selama masa kontrak kerja 3 tahun di Jepang para candidat nurse berhak mengikuti ujian RN Jepang (Kangoshi) yang diselenggarakan 1x setahun setiap bulan Februari. Bila lulus ujian maka berhak bekerja sebagai nurse dan kontrak kerjanya akan diperbaharui oleh pihak RS tempatnya bekerja.
Angkatan II direncanakan terpilih 296 perawat untuk ditempatkan ke Jepang tahun 2009. Pendaftaran ke:
PUSPRONAKES LN DEPKES RI
Jln. Wijaya Kusuma Raya No. 48 Cilandak Jakarta Selatan 12430
Telp 021-75914747 (pswt 115,117, 112 dan 102), Fax 021-
75914740
Website : www.depkes.go.id, www.bppsdmk.depkes.go.id,
www.Puspronakesln.org
e-mail : puspronakesln@yahoo.com
PERSYARATAN :
1. Perawat Indonesia, laki-laki dan wanita, usia 23-35 tahun, lulusan D3, D4 dan S1 Keperawatan (Ners) dengan pengalaman kerja di RS sebagai perawat minimal 2 tahun.
2. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh tim gabungan Depkes RI, PPNI, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan JICWELS (Japan International Corporation of Welfare Services). Lihat bagan prosedur penempatan perawat Indonesia ke Jepang angkatan II tahun 2009
3. Good performance (bagi wanita tidak dalam keadaan hamil, bagi pria tidak bertindik dan baik pria&wanita tidak boleh bertato).
4. Berkas yang diperlukan untuk seleksi (berkas rangkap dua dimasukkan dalam map biru) :
a. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir dalam bhs Indonesia & terjemahan dalam bhs Inggris (dari institusi tempat bekerja/penterjemah resmi).
b. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bhs Indonesia & terjemahan dalam bhs Inggris (dari institusi tempat bekerja/penterjemah resmi).
c. Fotocopy KTP dan fotocopy paspor yang masih berlaku sekurangkurangnya 1(satu) tahun.
d. Asli Kartu Pencari kerja AK-1/Kartu kuning atau fotocopy yang dilegalisir dari Disnakertrans setempat.
e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)
f. Surat asli ijin dari orang tua/wali/suami/istri diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dengan meterai Rp.6000.
g. Pasfoto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3×4cm= 6 lembar
BAGAN PROSEDUR PENEMPATAN PERAWAT INDONESIA KE JEPANG ANGKATAN II TAHUN 2009
DEPKES (Puspronakes-LN)
SOSIALISASI
1. Sosialisasi Penempatan TKKI ke Jepang (tanggal 1 Desember 2008 s/d awal Maret 2009)
2. Pengumuman melalui sosialisasi langsung, media cetak dan elektronik
DEPKES (Puspronakes-LN)
PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dengan membawa berkas lengkap (Desember 2008 - minggu II Maret 2009)
DEPKES (Puspronakes-LN) SELEKSI ADMINISTRASI
1. Seleksi administrasi (minggu ke I – II Maret 2009)
2. Verifikasi berkas (minggu ke I – II Maret 2009)
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi / berkas (minggu ke III Maret 2009)
DEPKES (Puspronakes-LN)
DAN PPNI
SELEKSI KUALIFIKASI
1. Seleksi ujian tulis (minggu ke IV Maret 2009)
2. Pengumuman seleksi ujian tulis (minggu ke I April 2009)
DEPKES (Puspronakes-LN)
MEDICAL CHECK UP
1. Medical Check Up/MCU (minggu ke II April 2009) Tempat RS yang ditunjuk oleh panitia
2. Pengumuman hasil Medical Check Up/MCU (minggu ke III April 2009) JICWELS, BNP2TKI, DEPKES (Puspronakes-LN))
1. Psikotes dan Wawancara (minggu ke IV April 2009). Tempat BNP2TKI
2. Proses matching memilih RS Jepang melalui internet (bulan Mei – Juni 2009)
3. Pengumuman hasil seleksi final (awal Juli 2009)
4. Peserta yang lulus seleksi akan mengikuti pelatihan bahasa dan budaya Jepang selama 6 bulan (di Indonesia dan di Jepang)
JEPANG
1. Start bekerja sebagai candidate nurse Januari 2010
2. Ujian Nasional Kangoshi (RN Jepang) bulan Februari 2010
3. Kesempatan ujian kangoshi 3 kali selama masa kontrak 3 tahun, setiap bulan Februari
Jumat, 31 Oktober 2008
Formasi S1 Keperawatan CPNSD Jawa Tengah 2008
- Banjarnegara : kosong
- Banyumas : 15 formasi
- Batang : kosong
- Blora : 5 formasi
- Boyolali : kosong
- Brebes : 1 formasi
- Cilacap : kosong
- Demak : kosong
- Grobogan : 2 formasi
- Jepara : 4 formasi
- Karanganyar : 1 formasi
- Kebumen : kosong
- Kendal : kosong
- Klaten : kosong
- Kudus : kosong
- Kab Magelang : 4 formasi
- Pati : 3 formasi
- Pekalongan : 3 formasi
- Pemalang : kosong
- Purbalingga : kosong
- Purworejo : kosong
- Rembang : kosong
- Semarang : 5 formasi
- Sragen : 4 formasi
- Sukoharjo : kosong
- Tegal : kosong
- Temanggung : 1 formasi
- Wonogiri : kosong
- Wonosobo : 4 formasi
- Kota Magelang : kosong
- Kota Pekalongan : 1 formasi
- Kota Salatiga : kosong
- Kota Semarang : kosong
- Kota Solo : kosong
- Kota Tegal : kosong
- Pemprov Jawa Tengah : 5 formasi
Kalau untuk mekanisme pendaftarannya, saya yakin teman-teman sudah tahu. Pendaftaran 4 - 16 Nopember 2008. Ujian tanggal 7 Desember 2008. Materi ujian terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), dan Tes Skala Kematangan (TSK).
Bila temen-temen mau sharing atau konsultasi seputar CPNS bisa email ke latif_f_e@yahoo.com. Insya Allah saya siap membantu.
Selasa, 21 Oktober 2008
Lowongan CPNS S1 Keperawatan dari BPK
Diberitahukan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka pendaftaran CPNS untuk tahun 2008/2009. Termasuk di dalamnya formasi untuk S1 Keperawatan sebanyak 5 orang.
Pendaftaran secara online antara 19 Oktober - 25 Oktober 2008. Untuk informasi lebih lanjut silakan buka website BPK di http://cpns.bpk.go.id
Minggu, 17 Agustus 2008
Daftar Yayasan Pemberi Beasiswa
Amerika
AMINEF the American-Indonesian Exchange Foundation
Ford Foundation
Fullbright
Australia:
ADS - Australian Development Scholarship
APS - Australian Partnership Scholarships Indonesia
Flinders University
Belanda:
Delta Programme
DAAD Jakarta
Huygens Scholarship Program
NFP - National Fellowships Programmes
Belgia:
Université Catholique de Louvain
Jepang:
AYF - Asian Youth Fellowship
Fujitsu
Panasonic
Beasiswa Monbukagakusho S-2 & S-3 untuk Umum
Beasiswa Monbukagakusho S-2 & S-3 antar Universitas
Beasiswa Monbukagakusho S-1
Beasiswa Monbukagakusho D-3 Teknologi
Beasiswa Monbukagakusho D-2 Special Training
Beasiswa Monbukagakusho D-2 Teacher Training
Beasiswa Monbukagakusho Japanese Studies
Study in Japan Comprehensive Guide for Indonesian
rotary yoneyam memoriala foundation, Inc
Korea:
Fellowship - The Korea Foundation
Yunani:
Alexander Onassis Scholarship
Kamis, 31 Juli 2008
Lowongan Verifikator Jamkesmas 2008 Provinsi DKI Jakarta
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berpendidikan minimal DIII Kesehatan;
c. Tidak berstatus PNS dan tidak terikat dengan instansi manapun juga;
d. Mampu menggunakan komputer program MS Office, terutama MS Excel;
e. Berusia dibawah 35 tahun pada saat melamar diutamakan.
f. Domisili Jabodetabek (KTP Jabodetabek)
Surat lamaran dibawa langsung ke:
TIM PELAKSANA REKRUTMEN PUSAT
d/a: Ruang Serba Guna Dep.Kes.
Jl.H.R.Rasuna Said, Kav.X-5, No.4-9, Jakarta Selatan
Departemen Kesehatan, JAKARTA.
pada:
Hari/ Tanggal : Kamis & Jumat/ 31 Juli & 1 Agustus 2008 pada alamat diatas.
J a m : 10.00 s/d 15.00 WIB
Lamaran melampirkan:
1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang, atau membawa asli untuk diperlihatkan.
2. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan Dokter yang memiliki SIP;
5. Foto copy Sertifikat Pelatihan Komputer (bila ada);
6. Bukti pengalaman Kerja (bila ada).
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan akan ditempatkan sebagai tenaga pelaksana verifikasi di Rumah Sakit yang ditentukan di wilayah Jakarta.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telpon: 021-522 1229 pada jam kerja.
Jakarta, 29 Juli 2008.
TIM PELAKSANA REKRUTMEN PUSAT
JAMKESMAS 2008.
KABAR GEMBIRA DARI SEORANG TEMAN
Hari ini adalah hari yang cukup mengharukan dan menggembirakan bagi aku, aku mendapatkan kabar gembira ini dari seorang teman kita Ns. Yonni Prianto,S.Kep. Beliau yang saat ini sudah dan sedang bekerja sebagai Ners di International SOS Indonesia an Alas Emas Abadi dan di tempatkan di PT Freeport Papua akan segera menyempurnakan setengah agama dan mengikuti sunah Nabi.
Akad nikah akan di langsungkan pada tgl 11 Agustus 2008 jam 09.00 di Masjid Baitur Rouf Bakung Blitar. Ns. Yonni Prianto, S.Kep akan menikah dengan Ery Susanti putri Bpk Sutrisno dari Rembang Jawa Tengah.
Kamis, 12 Juni 2008
Sebuah gagasan "DNA Scholarship" posting ulang
Merupakan sebuah kegiatan dari Diponegoro Nurses Association (DNA) untuk melakukan penggalangan dana dan memberikan bantuan berbentuk materi kepada mahasiswa ilmu keperawatan UNDIP yang masih menempuh pendidikan akademik maupun profesi
B. Dari mana sumber dana DNA Scholarship
1. Penggalangan dana dari alumni, bisa berupa sumbangan suka rela, sumbangan tetap atau yang lain
2. Pihak ketiga
C. Bagaimana bentuk lembaganya
Lembaga ini berada di bawah ikatan alumni PSIK UNDIP yang pelaksanaanya akan bekerjasama dengan DEMA IKA UNDIP dan Bagian Kemahasiswaan PSIK UNDIP
Nah, temen-temen itulah sebuah gagasan yang ingin aku usulkan dan kita mulai, dari pengalaman temen-temen alumni FIK UI, hal semacam ini sudah berjalan dan bisa meringankan beban adik-adik tingkat kita yang masih berada di tahap pembelajaran.
Aku tunggu tanggapan temen-temen semua dan bismillah......nah...sekarang bagaimana? kok belom ada yang berkomentar juga ya? he5x.....
Senin, 02 Juni 2008
LOWONGAN KE JEPANG...
Bagi perawat yang lulus seleksi (diharapkan 240 orang perawat) akan diberangkatkan ke Jepang pada bulan Agustus 2008 dengan masa kontrak kerja selama 3 tahun dengan starting salary sekitar 200.000-250. 000 yen atau Rp 17,9 juta.
Persyaratan dan prosedur pendaftaran :
1. Perawat Indonesia, laki-laki dan wanita, usia 21 ç—¿・35 tahun, lulusan D-3 /S-1 Keperawatan tahun 2005 atau sebelumnya dengan pengalaman kerja di klinik/RS sebagai perawat min 2 tahun.
2. Berkas yang diperlukan (masukkan dalam 1 map berwarna merah) :
a. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir (bahasa Indonesia) dan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris (dari institusi pendidikannya atau penterjemah resmi)
b. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bahasa Indonesia dan terjemahan dalam bahasa Inggris.
c. Fotocopy KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli), Kartu tanda pencari kerja/Kartu kuning (asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disnakertrans) .
d. Surat Ijin dari suami/istri/ orangtua/ wali yang diketahui oleh Ketua RW/Lurah/Kepala Desa.
e. Pasfoto terbaru latar belakang biru ukuran 3x4 cm = 4 lembar.
f. Good performance (bagi wanita tidak dalam keadaan hamil, bagi pria tidak bertindik, dan baik pria maupun wanita tidak boleh bertato).
g. Mengisi formulir 5 di tempat pendaftaran.
3. Waktu dan tempat pendaftaran : 27 Mei s/d 3 Juni 2008 di Puspronakes LN Depkes RI, Jln.Wijaya Kusuma Raya 48,Cilandak Jakarta Selatan,tlp 021 75914747 pswt 115 dan 021 7691531
4. Uji kompetensi tanggal : 5 Juni 2008 di Puspronakes LN Depkes RI Jakarta, biaya Rp 250.000,-.
5. Pengumuman kelulusan uji kompetensi : 6 Juni 2008 dan akan diterbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Inggris oleh Depkes RI. 6. Bagi yang lulus akan mengikuti test kesehatan / Medical Check Up tanggal 6-7 Juni 2008
7. Finalisasi nama peserta yang lulus seleksi Depkes RI : 8 Juni 2008, penyerahan berkas ke BNP2TKI tanggal 9 Juni 2008.
8. Prosedur seleksi selanjutnya akan dilaksanakan oleh BNP2TKI dan JICWELS (Japan International Corporation of Welfare Services) meliputi :
a. Tanggal 9-11 Juni 2008 :kelengkapan berkas administrasi meliputi persyaratan, keaslian dokumen, dan pemberitahuan jadual psiko test dan wawancara.
b. Tanggal 16-20 Juni 2008 : psikotest dan wawancara
c. Dilanjutkan dengan penyelesaian proses administrasi selanjutnya dan direncanakan dapat berangkat ke Jepang antara tanggal 3-9 Agustus 2008.
Sosialisasi program ini akan dilaksanakan oleh Depkes pada :
1. Tanggal 27 Mei 2008 jam 10.00 di Puspronakes LN Depkes RI Jakarta, tlp 021-75914747 pswt 115.
2. Tanggal 27 Mei 2008 jam 10.00 di Dinkes Prov Sumut di Medan, tlp 061-4524550, 4530406
3. Tanggal 28 Mei 2008 jam 10.00 di Dinkes Prov Jatim di Surabaya, 031-8294748
4. Tanggal 28 Mei 2008 jam 09.00 di Poltekkes Yogyakarta,tlp 0274-617679.
5. Tanggal 29 Mei 2008 jam 10.00 di STIKES YARSI Cirebon, tlp 0231-3387122.
Senin, 19 Mei 2008
Draft rancangan undang-undang keperawatan...silahkan teman sejawat pelajari dan renungkan.....
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 20
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
dan
PRESIDEN REPUBLIK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh
(15) Sertifikat kompetensi adalah
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 6
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.
Pasal 7
Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan
Pasal 8
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 9
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)
Pasal 10
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 12
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.
Pasal 13
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 14
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
Pasal 15
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 16
1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 17
1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
² Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 18
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)
(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 21
(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 22
Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 23
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.
(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 24
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi
Pasal 28
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.
Pasal 29
Syarat untuk memperoleh SIPP:
a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
d. STRP masih berlaku
e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 30
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 31
(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 32
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).
Pasal 34
(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 35
SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 37
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 39
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 40
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
Pasal 41
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 42
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 43
Hak Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.
Pasal 44
Kewajiban Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 45
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien
Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum
Pasal 46
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Pasal 47
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
Pasal 48
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 49
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
Pasal 51
(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 52
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 55
Sanksi Administratif
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 56
Sanksi Pidana
Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 59
Perawat yang dengan sengaja:
tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 60
Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 62
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………